Tega, Seorang Ibu Muda di Bengkong Buang Bayinya ke Semak-semak Dibantu Kakak Kandung

terkini

Iklan



Tega, Seorang Ibu Muda di Bengkong Buang Bayinya ke Semak-semak Dibantu Kakak Kandung

Expossidiknews.com
21 September, 2022, 19.16 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-22T00:57:45Z
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis introgasi kedua pelaku pembuang bayi. (Foto: Humas Polresta Barelang)

BATAM | ESNews - Satu bulan lalu, tepatnya pada Minggu (28/8/2022) lalu, warga Perumahan Cipta Permata, Kel. Bengkong Sadai, Kec, Bengkong, Kota Batam digegerkan atas penemuan bayi dengan kondisi hidup di semak-semak.

Usut punya usut, ternyata pelaku pembuang bayi itu diketahui tak lain adalah ibu kandungnya sendiri inisial M (18) yang dibantu oleh kakak kandung pelaku berinisial ME (30).

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat salah satu warga setempat inisial H tengah membuang tikus mati di tong sampah di perumahan tersebut.

Usai itu, warga inisial H itu dikejutkan dengan suara tangisan bayi. Penasaran, ia pun mencari asal suara tangisan tersebut, ternyata ditemukan di semak-semak yang dibungkus dalam karung.

"Kemudian, saksi lainnya inisial N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah," jelas Mardalis, Rabu (21/9/2022).

Selanjutnya, saksi N memindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tersebut ke Bidan terdekat yang beralamat di Telaga indah Kel. Sadai Kec. Bengkong. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian.

"Kemudian didapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya. Sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti bukti bahwa orang yang di maksud adalah pelaku M,"ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME.

Adapun motif pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.

Atas Perbuatannya, pelaku M di persangkakan melanggar pasal 77B peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan penjara.

Sedangkan pada pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tega, Seorang Ibu Muda di Bengkong Buang Bayinya ke Semak-semak Dibantu Kakak Kandung

Terkini

Iklan