Urus SKCK di Polsek Sekupang Kini Lebih Cepat dan Nyaman

terkini

Iklan



Urus SKCK di Polsek Sekupang Kini Lebih Cepat dan Nyaman

Expossidiknews.com
26 September, 2022, 12.08 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-26T05:08:40Z
Tampak calon pelamar kerja mendatangi Unit Intelkam Polsek Sekupang mengurus SKCK. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen SKCK menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Di Polsek Sekupang misalnya, layanan SKCK terlihat cukup ramai setiap harinya. Di antara sejumlah orang itu, terdapat Ardi bersama dua temannya. Sambil menunggu antrean, ia tampak duduk di depan ruangan SKCK Polsek Sekupang.

"Lagi buat SKCK pak. Saat ini ada meja dan bangkunya juga jadi sangat nyaman," ujarnya.

Wanita berkerudung yang baru lulus dari salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Sekupang, Kota Batam ini mengurus SKCK di Polsek Sekupang cukup cepat dan pelayanannya juga sangat baik. "yang penting syarat lengkap dan tak butuh nunggu waktu lama," tambahnya.

Warga lainnya, Melda juga datang ke Mapolsek Sekupang untuk mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Ia mengaku pelayanan SKCK Polsek Sekupang sangat ramah dan cepat.

"Bagus lah pak, tempatnya yang sekarang ini juga cukup nyaman," ujarnya.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, cara membuat SKCK di Polsek Sekupang, pastikan menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu. Diantaranya, membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Mapolsek Sekupang.

Adapun biaya pengurusan SKCK adalah Rp 30.000. Dasarnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Urus SKCK di Polsek Sekupang Kini Lebih Cepat dan Nyaman

Terkini

Iklan