Polsek Batam Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Pelakunya Anak di Bawah Umur

terkini

Iklan



Polsek Batam Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Expossidiknews.com
29 Oktober, 2022, 16.09 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-10-29T09:42:28Z
Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra saat gelar konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Ist)


BATAM | ESNews - Lagi, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang pelakunya masih di bawah umur berinisial DA (15) berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Batam Kota, Jumat (21/10/2022) lalu.

Diketahui, pelaku DA tak sendiri, ia bersama rekannya berinisial FM (18) untuk melancarkan aksinya di parkiran Ruko Grand Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Selasa (18/10/2022).

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian motor tersebut berawal ketika korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada lagi (hilang) di depan rumahnya yang tengah terparkir.

"Saat itu, korban hendak bekerja. Namun ia terkejut melihat sepeda motor merk Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ miliknya tidak ada lagi di parkiran depan rumahnya yang sebelumnya terparkir dalam keadaan terkunci stang," ungkap I Made Putra, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, pada Jumat (21/10/2022) anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi bahwa rombongan pelaku FM diketahui sering nongkrong di samping SPBU DC Mall Lubuk baja mencuri sepeda motor.

"Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung mendatangi ke lokasi tersebut dan benar terlihat terduga pelaku FM," jelasnya.

Saat diinterogasi, lanjut I Made pelaku FM mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang dia curi. Berkembang informasi Pelaku FM bersama rekannya DA.

Kemudian pelaku FM menunjukkan keberadaan pelaku DA yang sedang nongkrong di Hotel Reddorz Lubuk Baja. Sementara, sepeda motor hasil curian diakui sudah dijual oleh pelaku DA ke orang lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Batam Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Terkini

Iklan