Aktivitas Penambangan Pasir dan Tanah Urug Ilegal di Nongsa Resahkan Warga

terkini

Iklan



Aktivitas Penambangan Pasir dan Tanah Urug Ilegal di Nongsa Resahkan Warga

Expossidiknews.com
13 Desember, 2022, 18.40 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-12-13T11:40:09Z
Tampak tumpahan tanah dari aktivitas truk pengangkut tanah di ruas jalan raya Nongsa, Kota Batam. (Foto: Screenshot)

BATAM | ESNews - Aktivitas penambangan pasir dan tanah urug ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa menimbulkan keresahan tersendiri bagi warga yang bermukim tak jauh dari seputaran lokasi.

Pasalnya, muatan tanah yang sengaja diangkut oleh dump truk dari lokasi penambangan pasir ilegal, tak jarang berjatuhan di jalan raya hingga warga harus berhati-hati melintas di ruas jalan tersebut.

Seperti halnya yang terjadi pada hari ini, Selasa (13/12/2022) diruas jalan raya Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa. Tumpahan pasir tak bertuan terlihat jelas berserakan di tengah jalan hingga memicu kekesalan warga.

"Tolong kepada para pengusaha tanah perhatikan ini. Tumpahan tanah berserakan ditengah jalan tak dibersihkan. Ninggalin kotoran aja kalian di kampung kita," ujar warga melalui unggahan video yang di terima awak media.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan pasir dan tanah urug ilegal di kawasan hutan Nongsa baru-baru ini mulai marak kembali. Meski sudah berulang kali di tindak Instansi terkait mereka masih saja tak henti-hentinya merusak hutan guna kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sebanyak lebih dari 4 titik aktivitas tanah urug ilegal menggunakan alat berat kembali beroperasi di kawasan hutan Nongsa.

Aktivitas penambangan pasir ilegal ini melakukan proses pemurnian dengan menggunakan tanah urug. Kemudian, dilakukan pencucian untuk selanjutnya menjadi material pasir yang siap untuk diperjualbelikan.

"Untuk tanah urug yang dijual bekirsar Rp 150 per dumtruk. Mereka mulai aktivitas penambangan sejak pukul 7 malam hingga waktu menjelang subuh," tutur narasumber.

Warga setempat pun sempat heran, aktivitas penambangan pasir ilegal ini dapat melenggang bebas dikawasan resapan air hutan Nongsa.

"Padahal dekat dengan Mako Polda Kepri, kenapa kok mereka bisa main secara bebas gitu ya," tambahnya.

Belum diketahui pasti siapa pemilik lokasi penambangan pasir ilegal tersebut, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi instasi terkait. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas Penambangan Pasir dan Tanah Urug Ilegal di Nongsa Resahkan Warga

Terkini

Iklan