Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel Layak Dinonaktifkan?

terkini

Iklan



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel Layak Dinonaktifkan?

Expossidiknews.com
28 Februari, 2023, 22.56 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-02-28T15:56:20Z
Potret Tempat Pendaur Ulang (TPU) di kecamatan Batang Angkola. (Foto: Rin/ESNews)

TAPSEL | ESNews - Mengingat banyaknya permasalahan yang timbul di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan sudah selayaknya Ongku Muda Atas Sormin Dinonaktifkan (dicopot) dari jabatannya.

Bagaimana tidak, alasannya mulai dari kurang harmonisannya sesama pegawai di kantor dinas lingkungan hidup sampai banyaknya kasus-kasus yang mencuat belakangan ini.

Demikian disampaikan Borkat S.Sos S.SM.MBH sebagai pemerhati kesejahteraan Masyarakat Kab.Tapanuli Selatan pada awak media, Selasa (28/2/2023) di Sipirok.

Menurut Borkat, setiap masalah yang timbul, Kepala Dinas selalu buang badan dan selalu melempar permasalahannya pada staf, tanpa disadarinya, Ongku merupakan sebagai Pengguna Anggaran (PA) di kantor tersebut menyangkut proyek tahun anggaran 2022 yang lewat.

"Kemudian masalahTempat Pendaur Ulang (TPU) di kecamatan Batang Angkola, dimana Dinas lingkungan hidup mengangkat beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas menjaga dan mengelola TPU tersebut," bebernya.

Namun Belakangan diketahui bahwa mesin tersebut telah hilang akibat tidak ada penjagaan, ketika dikonfirmasi salah satu petugas THL yang enggan disebutkan identitas mengakui tidak pernah menerima honornya.

Selain itu Kolam Sampah yang berlokasi di jalan lintas Sumatra tepatnya di Aek Latong menyerap biaya escavator sebesar Rp 108.300.000, bersumber dari dana DAK tidak jelas peruntukannya, karena dilapangan tidak terlihat ada kegiatan alat berat tersebut. Padahal sampah di lokasi tersebut menggunung terkesan dibiarkan.

Menyikapi hal itu pada Kamis (2/3/2023) mendatang, Ratusan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa kekejatisu, agar Oknum Kadis diperiksa guna pertanggung jawabanya terhadap anggaran yang dipergunakannya.

Adapun mahasiswa tersebut terdiri dari CEnteral Mahasiswa Anti Korupsi (CEMAK) dengan Nomor surat pemberitahuan aksi unjukrasa CEMAK No. O2.2003, akan turun menjumpai Kejatisu untuk mendesak agar memanggil kepala Dinas untuk diperiksa.

Menurut lagi, untuk memudahkan pemeriksaan tersebut meminta kepada bupati Dolly putra Parlindungan Pasaribu agar mencopot oknum kadis Ongku dari jabatannya. (Rin)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel Layak Dinonaktifkan?

Terkini

Iklan