KP Anis Madu 3009 Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Setokok

terkini

Iklan



KP Anis Madu 3009 Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Setokok

Expossidiknews.com
22 Juni, 2023, 20.45 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-06-22T13:45:34Z
Personil kapal Polisi Anis Madu 3009 amankan pelaku Pekerja Migran Indonesia di perairan Setokok. (Foto: ist)


BATAM | ESNews -Tim Kapal Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia, di wilayah perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau.


Tiga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap, dan delapan pekerja migran berhasil diselamatkan. Ditpolair bakal terus meningkatkan pengawasan melalui patroli, di perairan Indonesia.


Pengungkapan kasus ini merupakan tindakan nyata Polri, khususnya Korpolairud atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pelaku perdagangan manusia ditindak tegas.


“Seiring perintah Presiden dan Kapolri, kita terus bergerak mengungkap kasus yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam jiwa ini,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/23).


Jenderal bintang satu itu menambahkan, pengungkapan kasus ini juga bukti kalau program Polisi RW yang dekat dengan masyarakat berhasil. Sebab, terbongkarnya perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural, pada Jumat (9/6/23) lalu.


Merespon informasi itu, dua anggota KP Anis Madu kemudian melaksanakan undercover sebagai pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya, pada Minggu (18/6/23) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari dua anggota yang melakukan undercover bahwa akan ada pergerakan penjemputan di lokasi.


Sejurus kemudian, tim KP Anis Madu melakukan penindakan dan mengamankan seseorang bernama Selamat (27) sebagai terduga pelaku yang membawa delapan pekerja migran non prosedural menggunakan boat bermesin Yamaha 15 PK 2 unit. Lalu, yang bersangkutan dan para pekerja migran dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut ke KP Anis Madu, di Pelabuhan Bintang 99 Kota Batam, Kepri.


Hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa koordinator lapangan penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal itu atas nama Mislawati (43), beralamat tinggal di Perum Kepri Sekawan Blok O Nomor 08, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Kepri .


Lantas, tim BKO Kepri berkordinasi dengan RT dan sekuriti setempat, berhasil mengamankan Mislawati yang kemudian dibawa ke KP Anis Madu untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang diberikan, ternyata mereka dikoordinir seseorang bernama Linda (47).


Tak menunggu lama, tim BKO Kepri bersama Opsnal Subdit Intelair Dipolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pencarian dan menangkap Linda, di Hotel Aviari, Batu Aji, Kota Batam, Kepri, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (19/6/23).


Modus operasi para pelaku adalah membawa delapan pekerja migran Indonesia non prosedural dari Pelabuhan Tanjung Riau, Batam Kepri, menggunakan boat pancung menuju perairan Pulau Keban dan lanjut akan dipindahkan ke kapal yang akan membawa ke negara Malaysia.


Delapan calon pekerja migran Indonesia non prosedural yang berhasil diselamatkan diantaranya, Rina (30) asal Lombok, Sri Wardiningsih (50) asal Batam, Yusri Ramli (32) asal Aceh, Arismanto (46) asal Temanggung, Puryanto (53) asal Pati, Oki Saputra (24) asal Lampung, Muhsan (46) asal Lombok, dan Munawar (48) asal Lombok.


Pada pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu boat mesin Yamaha 5 PK X2, lima handphone, uang sebanyak Rp 2.069.000, dan uang berjumlah 450.000 Ringgit Malaysia.


Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KP Anis Madu 3009 Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Setokok

Terkini

Iklan