Tim Patroli KP Laksmana-7012 Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam, 1 Pria Warga Ruli Batamec Diringkus

terkini

Iklan



Tim Patroli KP Laksmana-7012 Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam, 1 Pria Warga Ruli Batamec Diringkus

Expossidiknews.com
04 Oktober, 2023, 13.28 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-10-04T06:28:31Z
Terduga pelaku Amiruddin (24) diamankan Tim Patroli KP. Laksmana - 7012 Ditpolair Korpolairud. (Foto: Dok/ESNews)

BATAM | ESNews - Tim Patroli KP. Laksmana-7012 Ditpolair Korpolairud berhasil bongkar sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Batam pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 01.19 Wib.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria terduga pelaku bernama Amiruddin (24) berhasil diamankan di kediamannya di Ruli Batamec RT/RW 003/017 Kelurahan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.

Sebelumnya, informasi pengiriman PMI non prosedural ini sudah diendus Tim Patroli KP. Laksmana - 7012.

"Berawal dari informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan sebuah mobil Toyota avanza berwarna hitam yg diduga digunakan untuk membawa 6 calon PMI ilegal," kata Komandan Kapal KP. Laksmana - 7012 Ditpolair Korpolairud, Kompol Mega Laksana Putra, Rabu (4/10/2023).

Setelah ditelusuri, lanjut Kompol Mega, ternyata mobil yang dikemudikan oleh terduga pelaku Amiruddin menuju ke arah Ruli Batamec Tanjung Uncang yang diketahui adalah rumah tersangka. Setiba nya di lokasi, tim memeriksa dan mengamankan 6 orang calon PMI serta pelaku Amiruddin, selanjutnya di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, Amiruddin mengaku mendapat tugas dari Hasan untuk menjemput ke 6 calon PMI tersebut dari Hotel Aviari Batu aji untuk di bawa ke pelabuhan yang ditentukan oleh Atan," jelas Kompol Mega.

"Lantaran air laut sedang surut, akhirnya pelaku Amiruddin membawa ke 6 PMII tersebut ke rumahnya yang beralamat di Ruli Batamec Tanjung Uncang untuk menunggu informasi keberangkatan selanjutnya ke Malaysia melalui jalur laut," tambahnya.

Tak hanya itu, Amiruddin juga mengaku diupah senilai Rp. 500 ribu untuk satu kali pengantaran calon PMI ke pelabuhan yang sudah ditentukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto pasal 83 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ((bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Patroli KP Laksmana-7012 Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam, 1 Pria Warga Ruli Batamec Diringkus

Terkini

Iklan