Puluhan Usaha Cafe, Pakter Tuak Hingga Lokasi Prostitusi Ditertibkan

terkini

Iklan



Puluhan Usaha Cafe, Pakter Tuak Hingga Lokasi Prostitusi Ditertibkan

Expossidiknews.com
30 April, 2025, 11.19 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-04-30T04:19:37Z
Potret sejumlah bangunan bertenda biru yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) di tertibkan. (Foto: Amrin)

PADANGSIDIMPUAN | ESNews - Puluhan tempat usaha berupa Cafe, Pakter Tuak hingga lokasi Prostitusi disepanjang jalan baru Kecamatan Batu Nadua hingga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang usaha tidak sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) ditertibkan Tim Satpol PP pada selasa (29/4/20224).

Kegiatan penertiban itu melibatkan puluhan orang satpol PP dan Dinas Pariwisata, TNI, Kepala Desa dan Kelurahan dipimpin langsung oleh ketua tim Akhyar Ramadan Siregar SH.

Adapun hal yang ditertibkan di dalam cafe atau tempat usaha tersebut yaitu, penyisiran pengunjung Cafe yang tidak mengikuti peraturan, miras, narkoba dan membuka tenda tenda yang tidak sesuai etika dan aturan.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli Lubis SH mengatakan, bahwa penertiban itu dilakukan adalah hal yang wajar mengingat motto kota Padangsidimpuan adalah kota pendidikan yang berbudaya dan beriman. Kemudian mereka para pelaku usaha sangat minim taat dengan aturan, maka kita tertibkan.

Ketua Tim yang juga kabid penegakan peraturan dan perundang undangan daerah kota Padangsidimpuan Ahkyar Ramadan Siregar SH pada awak media mengatakan, bahwa penertiban itu dilakukan sesuai dengan Perwal no. 23 tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, cafetaria, warung dan objek wisata di kota Padangsidimpuan serta Perda No. 01 tahun 2024 tentang retribusi dan Pajak.

Akhyar menambahkan, bahwa masyarakat Kota Padangsidimpuan terutama pendatang atau masyarakat luar sering menuding Pemko Padangsidimpuan hal yang negatif dan tidak berani menertibkan pemilik usaha yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka dengan desakan itu juga kita melaksanakannya.

Kemudian Sebagai barang bukti berupa orang berpasangan bukan suami istri selaku pengunjung cafe dan barang bukti tenda kain dan tenda plastik yang rusak dibuka dibawa kekantor satpol PP guna pertanggung jawaban kegiatan penertiban tersebut..

Selanjutnya Setelah dibuat berita acaranya, bila keluarga pengunjung cafe atau pemilik cafe datang menjemput barang barangnya akan dikembalikan. Katanya. (Rin)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Usaha Cafe, Pakter Tuak Hingga Lokasi Prostitusi Ditertibkan

Terkini

Iklan