![]() |
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan. (Foto: Amrin) |
PADANGSIDEMPUAN | ESNews - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan inisial SL dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SH dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) Unit II tipikor pada rabu (23/7/2025)
Adapun keterangan yang diperoleh Polda Sumut itu adalah menyangkut kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung instalasi RSUD Padangsidimpuan itu dengan nilai pagu Anggaran Rp.3.791.714.498.87,. Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh CV.Jasa Mandiri Bersama yang beralamat di jalan teladan no 9/11 Medan kota.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan awak media bahwa Direktur bersama PPK dimintai keterangan diruang kerjanya pada siang hari selama setengah jam. Yakni berkisar mulai pukul 13.00 wib hingga pukul 14.00 wib.
Namun sangat disayangkan bahwa Direktur Rumah sakit Umum yang hendak di konfirmasi media ini pada Kamis (24/7/2025), terkesan tidak bersedia memberikan keterangan.
Bahkan menghubungi suaminya yang berdinas di Polres Kota Padangsidimpuan dan tidak berselang berapa lama suami direktur bersama temannya menjumpai awak media ini dan menyarankan agar selama satu bulan (bulan juli) ini jangan diganggu / dikonfirmasi dulu karna banyak beban pikirannya, namun tidak diketahui apa maksud dan tujuan secara pasti kalimat suaminya itu.
Sementara itu, ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Masyarakat Sumatera Tenggara ( MASTENGG ) Borkat Siregar S.Sos cukup mengapresiasikan kinerja Poldasu yang begitu cepat tanggap sekecil apapun permasalahannya diwilayah hukumnya dalam hal menindak lanjuti dan menyelamatkan keuangan Negara. ' saya merasa bangga atas kinerja yang mereka lakukan yang begitu cepat tanggap dan bergerak'. Ujarnya. (Rin)