BP Batam Pangkas Birokrasi, Persetujuan Lingkungan Kini Tuntas 29 Hari

terkini

Iklan

BP Batam Pangkas Birokrasi, Persetujuan Lingkungan Kini Tuntas 29 Hari

Expossidiknews.com
04 Mei, 2026, 17.37 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-05T06:42:18Z
Potret Perusahaan Epson di Kawsan Industri ABB Muka Kuning, Kota Batam. (Foto: Humas BP Batam)

BATAM | ESNews - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut dari penerapan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan 28 Tahun 2025. Langkah ini menjadi sinyal kuat percepatan reformasi birokrasi di kawasan strategis Batam.

Salah satu terobosan utama adalah percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan selesai hanya dalam 29 hari kerja—jauh lebih singkat dibandingkan proses sebelumnya yang kerap memakan waktu berlarut.

Seiring dengan aturan baru terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan. Sentralisasi ini diyakini mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama investasi.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa percepatan ini ditopang oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini melibatkan unsur lintas lembaga, mulai dari internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, hingga kalangan akademisi.

Menurut Harry, tim tersebut bertugas memastikan seluruh dokumen lingkungan diverifikasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin proses yang cepat tetap diimbangi dengan kualitas kajian yang sesuai standar,” ujarnya.

Perubahan signifikan juga terjadi pada aspek kewenangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat dan provinsi kini telah didelegasikan langsung kepada KPBPB Batam. Kebijakan ini secara drastis memangkas jalur birokrasi yang berlapis.

BP Batam pun menargetkan tata kelola perizinan di wilayahnya menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia. Kepastian waktu menjadi fokus utama, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan proses cepat dan transparan.

Adapun untuk memperoleh Perizinan Berusaha di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan berbagai kemudahan dan efisiensi tersebut, BP Batam optimistis daya saing investasi di Batam akan semakin meningkat, sekaligus menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BP Batam Pangkas Birokrasi, Persetujuan Lingkungan Kini Tuntas 29 Hari

Terkini

Iklan