Polda Kepri Bongkar Praktik Judi Online Berskala Besar di Batam, Kelola Ratusan Ribu Akun dengan Sistem BOT

terkini

Iklan

Polda Kepri Bongkar Praktik Judi Online Berskala Besar di Batam, Kelola Ratusan Ribu Akun dengan Sistem BOT

Expossidiknews.com
05 Mei, 2026, 13.34 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-05T07:11:48Z
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/5/2026). (Foto: WL)

BATAM | ESNews - Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam yang melibatkan penyedia sekaligus pemain. Modus yang digunakan terbilang canggih, dengan pengelolaan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.

Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. ''Setelah melalui proses penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026,'' jelas Nona di Mapolda Kepri, Senin (4/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau operator utama. Dari lokasi, petugas menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder, serta sistem bot. Teknologi ini memungkinkan pengendalian akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang terkumpul kemudian dipindahkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp. Harga jualnya berkisar Rp14.000–Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000–Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Selain melanggar hukum, praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan ketergantungan terhadap judi online.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong, Batam, pada Rabu, 8 April 2026. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan, serta membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.

Dari pemeriksaan, R.S. telah aktif berjudi sejak 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip mencapai Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Bongkar Praktik Judi Online Berskala Besar di Batam, Kelola Ratusan Ribu Akun dengan Sistem BOT

Terkini

Iklan