Gempar Ayah Kandung di Klaten Cabuli 2 Putrinya Sejak 2020, Polisi: Kakak dan Adik Menulis Kronologi di Buku Diary

terkini

Iklan

Gempar Ayah Kandung di Klaten Cabuli 2 Putrinya Sejak 2020, Polisi: Kakak dan Adik Menulis Kronologi di Buku Diary

Expossidiknews.com
19 Mei, 2026, 12.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-19T05:52:41Z
Foto: ilustrasi kekerasan seksual dan diary korban pelecehan oleh ayah kandung di Klaten, Jawa Tengah. (Freepik/Freepik - Instagram/polres_klaten)

KLATEN I ESNews - Buku diary menjadi saksi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung di daerah Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.

Isi dalam buku diary tersebut, menurut Polres Klaten yang menangani kasusnya menjadi bukti yang tidak bisa dibantah oleh terduga pelaku.

Polisi dari Polresta Klaten mengungkapkan tersangka berinisial AK adalah ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua anaknya.

Korban Menulis Perbuatan Ayahnya di Buku Diary

Dua korban berinisial ZAZ (19) dan SKD (15) terungkap menuliskan semua perbuatan ayahnya di sebuah buku diary yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.

“Ketika korban itu menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapaknya, korban senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diarynya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers pada Senin, 18 Mei 2026.

“Jadi, setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku harian masing-masing,” lanjutnya.

Buku diary tersebut, kata Faruk menjadi bukti yang membantu pendalaman keterangan kepolisian.

“Dari tulisan di diary itu, kita juga bisa tahu dan tersangka tak bisa mengelak perbuatannya,” sambungnya.

Aksi bejat AK diduga dilakukan sejak 2020 hingga Mei 2026 dengan sejumlah lokasi, seperti Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Langsung Dilakukan Penahanan

Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melakukan laporan kepada pihak berwajib dan dalam waktu singkat, pelaku langsung diamankan.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.

“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.

Pendampingan Psikis Korban

Selain proses hukum pada pelaku, Polres Klaten juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis korban.

“Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gempar Ayah Kandung di Klaten Cabuli 2 Putrinya Sejak 2020, Polisi: Kakak dan Adik Menulis Kronologi di Buku Diary

Terkini

Iklan