Pembacokan di Tanjung Piayu Terungkap, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

terkini

Iklan

Pembacokan di Tanjung Piayu Terungkap, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Expossidiknews.com
05 Mei, 2026, 14.08 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-05T08:08:25Z
Suasana penangkapan pelaku pembacokan di kavling lama sei daun, kota Batam, Sabtu (2/5/2026). (Foto: WL)

BATAM | ESNews -
Aksi kekerasan bersenjata tajam yang menggegerkan warga Tanjung Piayu, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk. Seorang pelaku pembacokan berinisial AM (59) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah kejadian.


Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di teras sebuah rumah di kawasan Kavling Sei Daun Raya. Korban, S (54), mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari punggung, pinggang, pundak hingga jari tangan akibat sabetan senjata tajam.

''Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, F (33), mendengar keributan dari arah lokasi. Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati kerumunan warga dan mendapatkan informasi dari istri korban bahwa S telah dibacok oleh pelaku,'' ungkap Alex Yasral.

Tidak hanya itu, lanjut dia, anak korban berinisial Z juga turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengalami luka di bagian kaki kanan akibat serangan yang sama. Kedua korban kemudian segera dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.

''Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan,'' jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan dalam aksi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Alex Yasral, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam.

“Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat,” tegasnya. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembacokan di Tanjung Piayu Terungkap, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Terkini

Iklan