Residivis Pembunuhan Habisi Istri Siri di Lingga, Jasad Korban Dikubur Dibelakang Kontrakan

terkini

Iklan

Residivis Pembunuhan Habisi Istri Siri di Lingga, Jasad Korban Dikubur Dibelakang Kontrakan

Expossidiknews.com
12 Mei, 2026, 12.04 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-12T05:04:56Z
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan istri sirih di Lingga. (Foto: WL)


BATAM | ESNews - Warga Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, sempat dibuat resah oleh aroma menyengat yang muncul dari belakang sebuah rumah kontrakan. Di lokasi itu, terdapat gundukan tanah mencurigakan yang perlahan memantik rasa penasaran warga sekitar.

Tak ada yang menyangka, di balik tanah yang tampak biasa itu, tersimpan kisah tragis seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19).

Temuan warga tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat dilakukan penggalian oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga, jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan.

Kasus itu pun menjadi titik awal pengungkapan dugaan pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Lingga.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic dan Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, polisi mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh suami sirinya sendiri, pria berinisial ZA alias JA alias JK (43).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dikuburkan di belakang rumah kontrakan untuk menutupi perbuatannya. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga dibakar guna menghilangkan jejak.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona, Senin (12/5/2026).

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Namun pelariannya berakhir setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lumajang.

Hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan. Polisi menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.

Yang mengejutkan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Residivis Pembunuhan Habisi Istri Siri di Lingga, Jasad Korban Dikubur Dibelakang Kontrakan

Terkini

Iklan