Sebulan Penuh Kejar-kejaran dengan Penyelundup, BC Batam Gagalkan Senpi, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate

terkini

Iklan

Sebulan Penuh Kejar-kejaran dengan Penyelundup, BC Batam Gagalkan Senpi, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate

Expossidiknews.com
19 Mei, 2026, 11.35 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-19T05:34:38Z
Barang bukti senjata api. (Ist)

BATAM I ESNews - Di balik hiruk pikuk pelabuhan dan padatnya lalu lintas perdagangan internasional, Batam kembali menghadapi ancaman yang datang diam-diam melalui berbagai celah. Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), kota ini bukan hanya menjadi magnet aktivitas ekonomi, tetapi juga incaran para pelaku penyelundupan dengan modus yang terus berkembang.

Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat serangkaian pengungkapan kasus yang menggambarkan wajah baru penyelundupan di wilayah perbatasan. Dari kejar-kejaran kapal cepat di laut gelap, senjata api tersembunyi di tas penumpang, hingga cartridge vape mengandung zat narkotika yang disembunyikan di tubuh dan barang bawaan, seluruh kasus itu menjadi alarm serius bagi pengawasan lintas batas di Batam.

Kejar-kejaran di Laut Gelap, Rokok Ilegal Ditinggal Kabur

Fajar bahkan belum menyingsing saat Tim Satgas Patroli BC 11001 menyisir perairan Tanjung Sauh pada 7 April 2026. Dalam operasi patroli tersebut, petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) mencurigakan yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.

Namun, begitu kapal patroli mencoba mendekat, HSC itu justru melesat dengan kecepatan tinggi, meninggalkan jejak mencurigakan berupa kotak-kotak mengapung di laut dan tumpukan barang di daratan.

Barang bukti rokok ilegal. (Ist)

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 495.650 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Modus “tinggal barang, kapal kabur” ini disebut menjadi pola yang masih sering digunakan pelaku untuk menghindari penangkapan langsung di laut, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Senjata Api Tersembunyi di Jalur Penumpang

Ancaman tidak hanya datang dari jalur laut gelap. Pada 9 April 2026, perhatian petugas tertuju ke Pelabuhan Bintang 99 Persada, salah satu pintu keluar penumpang domestik menuju Jakarta.

Melalui pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menemukan benda mencurigakan di tas seorang penumpang.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas mendapati satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 tersimpan di dalam barang bawaan.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan penumpang tersebut positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Penumpang bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Vape Berisi Zat Narkotika Ditempel di Tubuh

Modus semakin berkembang tiga hari kemudian. Pada 12 April 2026, petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 300 cartridge vape yang disembunyikan dengan metode body strapping—dilekatkan langsung di tubuh pelaku.

Barang bukti Cartridge Vape. (Ist)

Penumpang yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6, kedapatan menyembunyikan cartridge vape di bagian perut dan betis untuk menghindari deteksi mesin pemindai.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam mengungkap fakta mengejutkan: cartridge tersebut positif mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya dan masuk kategori narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk penanganan hukum.

Disamarkan dalam Panci dan Kardus

Belum genap sepekan, modus lain kembali terungkap di lokasi yang sama.

Pada 15 April 2026 malam, seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal MV Sindo Empress dicurigai membawa barang tidak biasa.

Barang bukti Cartridge Vape. (Ist)

Kecurigaan petugas terbukti. Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8,6 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam panci dan kardus.

Lagi-lagi, hasil laboratorium memastikan cartridge tersebut mengandung Etomidate. Jika sebelumnya pelaku menggunakan metode menempel di tubuh, kali ini barang sehari-hari dijadikan kamuflase untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa perkembangan modus penyelundupan memaksa aparat untuk terus beradaptasi.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, seluruh aparat penegak hukum, hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini,” ujarnya.

Rangkaian pengungkapan selama April 2026 itu menunjukkan satu hal: di tengah derasnya arus perdagangan dan mobilitas manusia di Batam, pengawasan tidak bisa lengah sedetik pun. Sebab, penyelundupan kini tidak lagi sekadar soal barang ilegal, melainkan juga ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebulan Penuh Kejar-kejaran dengan Penyelundup, BC Batam Gagalkan Senpi, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate

Terkini

Iklan