Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Perkara Dugaan Ilegal Logging Diminta APH tidak Tutup Mata

terkini

Iklan



Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Perkara Dugaan Ilegal Logging Diminta APH tidak Tutup Mata

Expossidiknews.com
28 Februari, 2024, 14.18 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-02-28T07:18:32Z

 

Foto: ist

LINGGA | ESNEWS: Perkara pemukulan dan penganiayaan atau penamparan yang dilakukan Muhammad Irfan (44), yang juga sekaligus salah seorang pejabat publik sebagai kepala dusun (Kadus-Red) di Desa Kudung, maka hendaknya sangat perlu menjunjung tinggi hukum sebagai suri tauladan bagi masyarakatnya.  Kepada Aparat Penegak Hukum jangan menutup mata tentang dugaan “Ilegal Logging” ini sebagai mana disampaikan sumber sebelumnya sebagai pemicu awal terjadinya kasus dugaan penganiayaan yang sudah diselesaikan secara “Restorative Justice”.


Menurut banyak rilisan pemberitaan media online berasal dari Kejaksaan Agung RI, penghentian perkara memang bisa dilaksanakan sepanjang memiliki alasan yang kuat. Dikutip dari pers rilis dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang pernah kami terima, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespon positif.

Oleh karena itu, penghentian yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kasus "penganiayaan" yang dilakukan oleh Muhammad Irfan (44) selaku Kepala Dusun (Kadus) Desa Kudung terhadap warganya bernama Muhammad Jainal (26), tentunya syah-syah saja.


Akan tetapi, terhadap sebab akibat dari peristiwa tersebut adalah adanya suatu dugaan berasal dari kegiatan "Ilegal Logging" yang dilakukan oleh Muhammad Irfan (44) selaku pemodal dan Muhammad Jainal (26) selaku pekerjanya, sudah selayaknya terus diselidiki oleh APH. 


Sebab, kegiatan "Ilegal Logging" adalah salah satu kegiatan yang melanggar ketentuan dan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan "Ilegal Logging" juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor "Pajak Pertambahan Nilai (PPN)" dan "Pajak Penghasilan (Pph)" serta Pajak Daerah berupa Restribusi.

     

Oleh karena itu, apabila dugaan kegiatan "Ilegal Logging" benar dilakukan oleh Muhammad Irfan (44), maka kepada Aparat Penegak Hukum, jangan menutup mata tentang dugaan "Ilegal Logging" ini. (Jip/Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Perkara Dugaan Ilegal Logging Diminta APH tidak Tutup Mata

Terkini

Iklan